TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik mempunyai kewajiban mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Instansi/Lembaga yang melaksanakan fungsi pelayanan publik wajib menyiapkan sarana untuk menyampaikan saran dan pengaduan bagi masyarakat.
Kirim saran/pengaduanJl.Gerbang Pemuda,Senayan, Jakarta Indonesia 10270 Telp : +62 (021) 570 4720, Fax +62 (021) 573 3122