Saran dan Pengaduan TVRI

TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik mempunyai kewajiban mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Instansi/Lembaga yang melaksanakan fungsi pelayanan publik wajib menyiapkan sarana untuk menyampaikan saran dan pengaduan bagi masyarakat.

Kirim saran/pengaduan

Saran dan Pengaduan TVRI



Tindak Lanjut

Jawaban atas Saran/Pengaduan


Kontak Kami

Jl.Gerbang Pemuda,Senayan, Jakarta Indonesia 10270 Telp : +62 (021) 570 4720, Fax +62 (021) 573 3122