TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik mempunyai kewajiban mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Instansi/Lembaga yang melaksanakan fungsi pelayanan publik wajib menyiapkan sarana untuk menyampaikan saran dan pengaduan bagi masyarakat.
Kirim saran/pengaduanJawaban atas Saran/Pengaduan
Terima kasih sudah mengubungi SAPA TVRI, Kak Ferry. Maaf atas ketidaknyamanannya, Kak. Segera kami sampaikan keluhannya ke pihak terkait. Tetap tonton TVRI ya, Kak :D TVRI Media Pemersatu Bangsa
Terima kasih sudah mengubungi SAPA TVRI, Kak Ferry. Maaf atas ketidaknyamanannya, Kak. Segera kami sampaikan keluhannya ke pihak terkait. Tetap tonton TVRI ya, Kak :D TVRI Media Pemersatu Bangsa
Terima kasih sudah mengubungi SAPA TVRI, Kak Ghofar. Maaf atas ketidaknyamanannya, Kak. Segera kami sampaikan keluhannya ke pihak terkait. Tetap tonton TVRI ya, Kak :D TVRI Media Pemersatu Bangsa
Terima kasih sudah mengubungi SAPA TVRI, Kak Pujito. Maaf atas ketidaknyamanannya, Kak. Segera kami sampaikan keluhannya ke pihak terkait. Tetap tonton TVRI ya, Kak :D TVRI Media Pemersatu Bangsa
Terima kasih sudah mengubungi SAPA TVRI, Kak Heri. Maaf atas ketidaknyamanannya, Kak. Segera kami sampaikan keluhannya ke pihak terkait. Tetap tonton TVRI ya, Kak :D TVRI Media Pemersatu Bangsa
Jl.Gerbang Pemuda,Senayan, Jakarta Indonesia 10270 Telp : +62 (021) 570 4720, Fax +62 (021) 573 3122